Kewajiban Membayar THR
Permenaker 04/1994 mengatur setiap orang yang mempekerjakan orang lain (baik perusahaan perorangan, perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan) wajib membayar THR. Pasal 2 Permenaker 04/1994 mengatur bahwa pengusaha wajib membayar buruh yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Besarnya THR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permen 04/1994 adalah (minimal) sebagai berikut:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih : 1 x upah sebulan. (upah pokok + Tunjangan tetap)
- Masa kerja 3-12 bulan : jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.
THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamanaan si pekerja. Asal ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan THR bisa diberikan pada hari lain. THR bisa diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:
- Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,
- Tak lebih dari 25% dari seluruh nilai THR.
- Selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, serta
- Diberikan bersamaan pembayaran THR.
THR tetap menjadi hak pekerja yang di PHK maksimum 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja. Buruh kontrak yang berakhir kontraknya paling lama 30 hari sebelum Hari Raya tidak berhak atas THR. Pembayaran THR lebih kecil dari ketentuan hanya diperbolehkan dengan syarat (1) Mengajukan permohonan penyimpangan jumlah pembayaran THR kepadaDirektur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; (2) diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya karyawannya; dan (3) besarannya ditentukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Ekonomi Kompasiana